.

Selamat Datang di Blog RT.02 RW.XIV Plamongansari

22 Januari 2010

Tata Tertib

TATA TERTIB/KETENTUAN / KEWAJIBAN
MENJADI WARGA RT.02 RW.XIV


I. WARGA TETAP


Wajib melapor kepada ketua RT dengan menyerahkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal.


Wajib segera mengurus administrasi kependudukan antara lain : Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Wajib melaporkan terhadap adanya perubahan jumlah keluarga, antara lain : Melahirkan, Meninggal Dunia, atau Penambahan penduduk lain (diikuti oleh saudara, orang tua, mertua, dll.)
Dapat menunjukkan Surat Nikah bagi yang berkeluarga dan wajib menyerahkan foto copy SURAT NIKAH kepada ketua RT.
Wajib mengikuti kegiatan RT, antara lain : Rapat/Pertemuan rutin warga, Kerja Bakti, Siskamling, Kegiatan sosial seperti besuk warga yang sakit, melahirkan, meninggal, serta kegiatan lainnya.
Bagi ibu-ibu wajib mengikuti kegiatan PKK.
Wajib membayar iuran-iuran yang telah ditetapkan dalam musyawarah RT, antara lain : Iuran Kebersihan/Sampah, Kas RT, dan Iuran/sumbangan lain untuk pelaksanaan kegiatan RT yang telah ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat di pertemuan warga.
Melaporkan kepada ketua RT apabila ada tamu yang bermalam (menginap) selama 2 x 24 jam.
Senantiasa menjaga kerukunan, ketentraman, kebersihan lingkungan, kegotongroyongan dilingkungan RT/RW maupun kelurahan.

II. WARGA SEMENTARA (Kontrak, Kost, Tumpang Rawat, Tirah)


Wajib melaporkan kedatangannya/keberadaannya kepada ketua RT tentang asal dan tujuannya.
Menyerahkan Surat Keterangan, seperti Surat Jalan/ Surat Boro
Menunjukkan KTP Asli , KK dari daerah asal dan Surat Nikah (bagi yang berkeluarga) yang masih berlaku dan menyerahkan foto copynya kepada ketua RT.
Wajib memperbaharui Surat Jalan/ Surat Boro setiap habis masa berlakunya dan menyerahkannya kepada ketua RT.
Wajib mengikuti kegiatan RT, antara lain : Rapat/Pertemuan rutin warga, Kerja Bakti, Siskamling, Kegiatan sosial seperti besuk warga yang sakit, melahirkan, meninggal, serta kegiatan lainnya.
Bagi ibu-ibu wajib mengikuti kegiatan PKK.
Wajib membayar iuran-iuran yang telah ditetapkan dalam musyawarah RT, antara lain : Iuran Kebersihan/Sampah, Kas RT, dan Iuran/sumbangan lain untuk pelaksanaan kegiatan RT yang telah ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat di pertemuan warga.
Melaporkan kepada ketua RT apabila ada tamu yang bermalam (menginap) selama 2 x 24 jam.
Senantiasa menjaga kerukunan, ketentraman, kebersihan lingkungan, kegotongroyongan dilingkungan RT/RW maupun kelurahan.
Melaporkan kepada ketua RT apabila ada tamu yang bermalam (menginap) selama 2 x 24 jam.
Senantiasa menjaga kerukunan, ketentraman, kebersihan lingkungan, kegotongroyongan dilingkungan RT/RW maupun kelurahan.

III. LAIN-LAIN

Tata tertib, ketentuan, serta kewajiban lain yang belum tercantum disini akan disampaikan kemudian

0 comments: